Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara di Bali

Kasus & Vonis
Terdakwa: Lamar Aaron Ahchee, warga negara Australia, umur sekitar 42–43 tahun.
Putusan Pengadilan: Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Penyebab Vonis: Ahchee dinyatakan bersalah mendatangkan / menyelundupkan 1,7 kg kokain ke Bali. Polisi menemukan narkoba tersebut dalam 206 bungkus plastik kecil, bersama dengan timbangan digital dan ponsel di apartemennya dekat Pantai Kuta.
Kronologi Penangkapan
Ahchee ditangkap pada Mei 2025 setelah polisi Bali mengetahui ia menerima paket mencurigakan lewat pos dari luar negeri (dilaporkan dari Inggris).
Dalil Pembelaan & Pertimbangan Hakim
Dalam persidangan, Ahchee menyangkal mengetahui isi paket itu adalah kokain dan mengaku “tertipu” serta “dipaksa” membantu seseorang.
Namun hakim mempertimbangkan jumlah besar narkoba yang berpotensi membahayakan masyarakat dan pariwisata Bali, sehingga vonis justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa (yang awalnya meminta sekitar 9 tahun).
Alasan Hukuman Diperberat
Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa (semula sekitar 9 tahun) karena:
Jumlah narkoba yang besar.
otensi ancaman terhadap masyarakat Bali dan industri pariwisata.
Pembelaan Terdakwa
Sikap terdakwa yang dianggap mengelak dan berusaha menyembunyikan fakta.
Ahchee berargumen bahwa:
Ia tidak mengetahui isi paket adalah kokain dan merasa “dipaksa” serta “ditipu” oleh orang lain.
Mengaku telah berjuang melawan kecanduan kokain dan mengambil paket karena merasa terdesak secara finansial.
Mengklaim paket itu berisi barang lain seperti “mainan anak-anak”.
Konteks Hukum di Indonesia
Indonesia memiliki hukum narkotika yang sangat ketat, di mana kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar dapat berujung pada hukuman penjara lama, denda besar, bahkan hukuman mati — meskipun dalam kasus ini dakwaan terberat diturunkan sehingga hukuman mati tidak diterapkan.